Sejarah Matematika

Ayo Baca!

Sejarah Biologi

Ayo Baca!

Sejarah Fisika

Ayo Baca!

Sejarah Kimia

Ayo Baca!

Thursday, March 21, 2019

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Hasil gambar untuk Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.
struktur pemerintahan
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
  1. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  1. Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
  2. Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
  3. Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD

Hasil gambar untuk Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD


A. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR
   DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1.      Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.         Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.         Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
    Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

    C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  2. daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
      D. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
  • Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
    Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

      F. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai  tugas dan wewenang:
1.      mengadili pada tingkat kasasi;
2.       menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.      wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

G. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3.       memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.

      H.   Komisi Yudisial (KY)
    Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1.      Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2.      Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3.      Hakim Mahkamah Konstitusi.

Thursday, March 7, 2019

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


batas-provinsi

Menjelajah Wilayah NKRI
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu
  1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
  1. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
  1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.
di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
  1. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
  3. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara Indonesia
  1. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
  2. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
  • Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
  • Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara
dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
  1. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
  2. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
  1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
  3. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
  1. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  1. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
  1. telah berusia 18 tahun ;
  2. bertempat tinggal di luar negeri;
  1. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
  2. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  3. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
  4. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
  5. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
  6. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir
  1. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di Indonesia
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
  1. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  2. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  3. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  4. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Membangun Kerukunan Umat Beragama
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
  1. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
  1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaanyaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
  1. TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
  2. POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
  3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.